Breaking News

Mantan Karyawan MAXI STORE Mengadu Ke Pengawas Ketenagakerjaan Menuntut Keadilan.........!!!!!



Makassar ..........llll – Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Bapak Samirudin SH pada hari Rabu tanggal 16/01/2024.
Mendatangi kantor disnaketrans PROV Sulsel bidang pengawasan mempertanyakan sekaligus membawakan bukti bukti terkait pelanggaran norma ketenaga kerjaan yakni kekurangan upah.
setelah saya menghubungi pengawas Atas nama Andi Wildam dari pihak Disnakertrans yang menyatakan bahwa setelah Surat Perintah Tugasnya (SPT) saya terima besok saya turun keperusahaan maxi store untuk mempertanyakan terkait laporan karyawannya tersebut,

Harapan kami sebagai kuasa hukum pekerja tersebut agar kiranya pihak pengawas memberikan sanksi sesuai aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku itulah harapan kami sebagai pimpinan dewan pengurus daerah serikat buruh nasionalis indonesia PROV Sulawesi Selatan di Makassar.

Ditempat terpisah Dewam pimpinan pusat serikat buruh nasionalis Indonesia WAGIMUN SH di Jakarta menyampaikan dengan pesan singkat ke ketua dewan pimpinan Daerah serikat buruh nasionalis Indonesia PROV Sulsel SAMIRUDDIN SH bahwa kasus pelanggaran norma ketenaga kerjaan terkait kekurangan upah harus di kawal sehingga persoalan bisa di selesai dengan baik apabila laporan pelanggaran kekurangan upah tidak bisa di tindaklanjuti oleh pengawas yang menangani tersebut maka kami WAGIMUN SH selaku ketua umum SBNI di jalarta akan melaporkan lansung kepada kementrian ketenaga kerjaan di jakarta pungkasnya,

Namun ketua DPD SBNI Sulsel menyampaikan kepada ketua umum SBNI di jakarta bahwa biarkan pengawas yang bekerja sambil menunggu hasilnya apabila tidak ada keputusan maka kami akan menghubungi ketua umum di jakarta untuk menindak lanjuti persoalan tersebut.


© Copyright 2022 - mura.siap86.co.id