Breaking News

Kuasa Hukum CV.BMD akan menggugat PT Borneo Prima ( BP ) Bila Tidak Tanggung Jawab Dengan CV.BMD.



Murung Raya .......llll Gina Menindak lanjuti Surat Somasi Dari Pihak Kuasa Hukum CV. BMD Yang selama ini tidak ada respon baik Sama Sekali Diabaikan dari pihak PT.Borneo Prima terkait masalah pembayaran yang masih ada nya tunggakan Rental sewa alat berat dari PT. Borneo Prima terhadap CV. BMD selama ini maka dengan terpaksa Pihak Kuasa Hukum CV. BMD akan melakukan Upaya Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Ke Pengadilan Negeri pada Akhir Bulan Mei 2024 Mendatang.informasi ini kita dapat langsung dari salah satu kuasa hukumnya lewat WhatsApp pada tanggal 17/05/2024

Sebelumnya beberapa Surat Somasi telah Dilayangkan dari CV. BMD Kepada PT. Borneo Prima,Dan berikut ini adalah beberapa point' yang di tuangkan di antaranya;

1.Surat Somasi ke -1 dari CV.BMD

No.01/ BMD/ SMH/02-2024 tertanggal 29 Febuari 2024

2.Surat Somasi Ke- II dari CV.BMD

No,02/BMD/SMH/02-2024 Tertanggal 5 April 2024.

3.Surat Somasi Ke-III dari CV.BMD

No.015/PMBRTH/BMD/04-2024 tertanggal 13 April 2024.

4.Surat Somasi Ke- 1 dari tim Kuasa Hukum CV. BMD No.001.A02/ BAIN HAM/ KALTENG/SOMASI/ III/2024 tertangal 17 April 2024.

5.Surat Somasi Ke – II dari Tim Kuasa Hukum CV. BMD No.002.A.02/ BAIN HAM/KALTENG/SOMASI/IV/2024 tertanggal 21 April 2024.

Dari somasi ke II itu kita sempat melakukan zoom meeting dengan salah satu Legal dari PT.Borneo Prima Bapak Sukarno Putra,kita Meminta agar dngan ada nya tanggapan terkait rencana penyelesaian permasalahan dengan klien Kami CV.BMD Yaitu tnggal 26 April 2024 dalam pertemuan tersebut kita meminta agar diadakan pertemuan secara offline antara pihak Klien CV.BMD dngan pihak menegemen PT Borneo Prima Kemudian Pada kali angsuran bulanan yang sama tanpa denda dan tanpa bunga apapun terhitung sejak tanggal 31 mei 2024 dngan angsuran bulanan sebesar Rp.570.178.632.(Lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).

Kemudian Pihak Kuasa Hukum CV.BMD telah mengirim tanggapan Atas jawaban dengan nomor;001.A03/BAIN HAM /Kalteng/SOMASI/III/2024 tertanggal 1 Mei 2024 dari Pihak PT Borneo Prima yang isi nya berupa.

1.Kami telah Menerima surat tersebut,Menanggapi Surat jawaban Tersebut bahwa tawaran” Angsuran Rp .570.178.632.( lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).. yang akan di angsur selama 18 bulan tanpa denda atau bunga apapun” belum bisa diterima oleh Pihak, Klien kami,Derektur CV BMD.

2.Adapun tawaran pihak klien kami dari Derektur CV.BMD kepada PT Borneo Prima untuk penyelesaian tunggakan pembayaran PT Borneo Prima kepada CV.BMD total keseluruhan sebesar, RP.10.263.215.397..(Sepuluh Miliar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus sembila puluh tujuh rupiah) dapat dibayarkan setengah nya telebih dahulu sebesar RP 5.131.607.698.(Lima milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan tambahan jaminan Berupa Stokfile Pot Batu Bara Milik Pt .Borneo Prima di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya,Propinsi Kalimantan Tengah. Dan sisa nya dapat di cicil atau pun di angsur setiap bulan nya sebesar Rp.570.178.632..(lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah)

3.Untuk teknis pembayaran tersebut tentu nya diperlukan pertemuan tatap muka secara langsung, Tanpa Zoom Online..guna menandatangangani bersama.

Berita acara Pembayaran Hutang, piutang dan surat perjajian Pelunasan Hutang Piutang antara pihak PT.Borneo Prima dengan CV.BMD.

Dan kami meminta pihak Dereksi PT.Borneo Prima didampingi oleh pihak penasehat Hukum nya berkenan melakukan Mediasi Perdamaian tatap muka tersebut Di Kota Puruk Cahu,Kabupaten Murung Raya dalam tempo 2 minggu terakhir ini. Namun apabila pihak PT. Borneo Prima meminta pertemuan Mediasi Perdamaian nya dengan pihak CV .BMD dilakukan di Jakarta,karena pihak PT Borneo Prima yang memiliki tunggakan pembayaran kepada CV.BMD, Maka biaya Tranportasi dan Biaya Akomodasi untuk 3 orang Direksi Cv.D & 4 orang Tim Hukum Cv.BMD dibebankan menjadi tanggu jawab pihak PT.Borneo Prima.

Akan tetapi hingga saat ini permintaan CV.BMD tidak ditanggapi sama sekali atas permintaan mediasi Tatap Muka Langsung tersebut,pihak PT.Borneo Prima terkesan meulur ulur waktu pembayaran tagihan sewa alat Berat kepada pihak klien kami,CV BMD,kemudian kami coba berkomonikasi via whats app dngan Bpk.Sokarno Putra selaku penasehat Hukum PT.Borneo Prima.

Namun hingga saat ini tidak ada jawab pan sama sekali.atas kejadian ini,kami meminta,Bpk.Vinay Kumar Pasricha selaku Direktur PT Borneo Prima untuk segera membayar kan tagihan sewa alat berat milik,CV.BMD,karena tagihan bunga bank beserta denda dari pihak CV.BMD menjadi beban yg sngat berat sekali,bahkan bisa berakibat akan ada nya Karyawan CV. BMD yg akan dirumahka,oleh sebab itu apabila pihak PT.Borneo Prima tidak memiliki Itikad baik untuk segera membayar kan tagihan sewa alat berat kepada pihak CV.BMD..

Maka dengan ini kami sbagai Kuasa Hukum dri CV.BMD akan melakukan upaya Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surabaya pada akhir bula Mei 2024 mendatang sebagaimana Pasal 1238 KUH Perdata,disertai Upaya Hukum PkPU Gugatan Pailit terhadap Pt.Borneo Prima ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sebagaimana yang telah di atur didalam UU no .37 tahun 2024 tentang kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.

Dengan adanya jalan ini CV.BMD berharap bisa mendapat titik temu penyelesaian tanpa harus berlarut larut,namun bila tetap tidak ada respon apa boleh buat bila harus bertemu di ruang Persidangan guna menyelesaikan masalah ini.


© Copyright 2022 - mura.siap86.co.id